Masuk Indonesia Juni 2023

Saya ingin mencatat tentang prosedur masuk Indonesia kami di akhir bulan Juni 2023 kemarin. Perlu diketahui bahwa saat itu Presiden telah menyatakan bahwa Indonesia sudah keluar dari masa pandemi dan masuk ke situasi endemi.

Peraturan untuk masuk wilayah Indonesia yang berlaku saat itu adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juni 2023.

Untuk lebih presisi, silakan cek lagi informasi peraturan yang berlaku di situs-situs pemerintah yang resmi sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia.

Situasi Endemi

Berdasarkan peraturan tadi, masuk Indonesia sudah relatif normal. Tidak diperlukan lagi persyaratan vaksinasi, baik untuk perjalanan internasional maupun domestik. Penggunaan masker juga sebatas arahan saja. Tidak ada kewajiban.

Kami sendiri melakukan perjalanan pesawat dan kereta api domestik selama liburan ini. Tak ditanyakan mengenai vaksin. Meski di tiket yang kami beli online tertulis no vaccine. Entah di bagian mana untuk mengubahnya, saat pemesanan, tapi tak ada masalah sama sekali untuk melakukan perjalanan.

Tahun lalu, untuk masuk ke pusat perbelanjaan, pengunjung harus menunjukkan bukti kelengkapan vaksinasi. Tahun ini sudah tidak lagi. Saya lihat masih ada beberapa yang mengenakan masker, tapi tidak sebanyak yang sudah menanggalkannya.

Bea Cukai Online

Tahun lalu masih tersedia formulir bea cukai dalam bentuk fisik. Saya dengan smartphone jadul, jelas memilih mode ini. Tak mungkin dan memang tak mau menginstall aplikasi bea cukai.

Jadul? Sampai-sampai bisa langsung akses jaringan seluler Indonesia tuh! Sudah tau kan, kalau belakangan (saya belum sempat mencari sejak kapan) semua ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa ke Indonesia harus didaftarkan ke bea cukai agar bisa mengakses jaringan nasional? Kecuali kalau ponselnya dianggap tua dan tidak bernilai komersial lagi. Ponsel saya waktu itu, yang memang sudah berumur 6 tahun, adalah salah satunya.

Tahun ini saya mengisi formulir bea cukai secara daring. Bukan hanya karena saya tak melihat formulir kertas. Namun juga karena sambil menunggu bagasi yang tak kunjung keluar juga. Dan saya sudah memiliki ponsel baru, tentunya. Ponsel yang dibeli di Indonesia tahun lalu!

Selesai mengisi formulir bea cukai, kita akan diberi QR code yang perlu ditunjukkan ke petugas sebelum keluar bandara. Formulir daring ini cukup diisi salah satu anggota keluarga saja dalam penerbangan yang sama.

Pendaftaran IMEI

Saat ke Indonesia tahun 2018, tak ada masalah dengan penggunaan ponsel yang dibeli dari luar negeri. Peraturan ini baru saya rasakan tahun lalu. Berlaku pada masa pandemi, mungkin?

Tahun lalu, masih ada aturan mengenai WNI yang bertempat tinggal di luar. Mereka, kami, bisa mendaftarkan IMEI sebagai pengunjung. Kami dimasukkan dalam kategori turis yang bisa mengakses jaringan seluler Indonesia selama 3 bulan, atau sesuai dengan tiket penerbangan.

Tahun ini, aturan itu tak ada lagi. Hanya ada kategori WNI dan WNA. Hanya WNA yang bisa mendapatkan fasilitas jaringan turis. Semua WNI yang membawa ponsel kena pajak (yang masih relatif baru) harus membayar bea masuk barang impor! Yang tentu saja kami enggan membayarnya! Kebetulan memang ponsel Butet dan papanya baru berumur 2 tahun. Kami lebih memilih tethering saja. Atau membeli ponsel baru di Indonesia. Seperti ponsel saya yang dibeli tahun lalu, sekalian untuk mengganti ponsel sebelumnya yang sudah berumur 6 tahun.

Cerita Bersambung

Sampai saat ini, saya belum mendengar cerita tentang WNI yang membayar bea masuk untuk ponselnya. Yang saya tahu, teman-teman WNI memilih tethering, meminjam ponsel keluarga di Indonesia, atau membawa ponsel yang sudah lama. Mungkin nanti kalau ada cerita, saya akan menuliskannya lagi.

Berikutnya, saya akan menceritakan tentang pendaftaran IMEI bagi WNA.


Comments

Popular posts from this blog

Memimpikan Bandung Tanpa Macet

Televisi

Pindah or not Pindah